Thursday, October 22, 2015

Salah Artikan Al-Fatihah, 'Berita Islami Masa Kini' Ditegur KPI


Teuku Wisnu

Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menemukan sebuah kejanggalan dalam sebuah siaran televisi Indonesia. Uniknya, kali ini KPI memberikan tegurannya untuk program televisi bernuansa Islami yang ditayangkan Trans TV, Berita Islami Masa Kini.
Seperti diketahui, program tersebut dipandu oleh duo host kondang,Teuku Wisnu dan juga Zaskia Adya Mecca. Pada salah satu episode-nya tanggal 1 September 2015 kemarin, duo presenter itu mengucapkan beberapa kalimat yang dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai agama.
"Program tersebut mengangkat tema tentang kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di mana terdapat pernyataan antara lain, '..kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada'. Selain itu, terdapat pula pernyataan dari pembawa acara yakni Zaskia Adya Mecca, '..karena terus terang saya baru tahu sekarang, kalau yang namanya Al-Fatihah saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata Rasulullah tidak menjalankannya'. Hal tersebut dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan / paham dalam agama Islam. KPI Pusat mengingatkan bahwa dalam menyajikan sebuah program siaran yang berisi perbedaan pandangan / paham dalam suatu agama, wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama," beberapa penggal teguran KPI itu.


Teguran KPI untuk program 'Berita Islami Masa Kini' © KPI
Pembahasan Wisnu dan Zaskia itu memang sempat memicu perdebatan panas dari para pemirsa yang menyaksikan. Beberapa orang bahkan memilih untuk melaporkannya secara langsung ke KPI agar ditindaklanjuti. Walhasil, surat teguran ini dikirimkan pada 4 September 2015 kepada stasiun televisi yang bersangkutan.
Sebelumnya, tanggal 23 Juni lalu, Berita Islami Masa Kini juga sudah mendapat teguran serupa dari KPI. Bedanya, waktu itu topik pembahasan yang dianggap melanggar aturan penayangan adalah tentang kasus pindah agama dari seseorang.
"Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 635/K/KPI/06/15 tertanggal 23 Juni 2015 terkait pembahasan mengenai alasan perpindahan agama seseorang. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012. Kami meminta saudari berhati-hati dalam menyajikan program yang berkaitan dengan agama agar tidak menyinggung pandangan / paham dalam suatu agama maupun agama lain. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," pungkas teguran itu.
Apa pendapat kalian mengenai hal ini? Pantas kah program Berita Islami Masa Kini ditegur karena apa yang mereka tayangkan?


No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname

Disqus Shortname

Comments System

Disqus Shortname

Comments system